Mekanisne pelaksanaan anggaran bantuan pemerintah pada K/L diatur oleh Permenkeu (PMK) Nomor 168/PMK.05/2015, yang telah diubah dua kali dengan PMK Nomor 173/PMK.05/2016 Tahun 2016 (perubahan pertama) dan Nomor 132/PMK.05/2021 Tahun 2021 (perubahan kedua).
Menimbang pada PMK 168/PMK.05/2015:
1. Untuk melaksanakan penyaluran anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara.
Mengingat pada PMK 168/PMK.05/2015:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Menimbang pada PMK 173/PMK.05/2016 :
1. dalam rangka penyaluran anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga dan
dalam rangka pelaksanaan kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyederhanaan pertanggungjawaban keuangan
Bantuan Pemerintah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kernenterian Negara/Lembaga.
Mengingat pada PMK 173/PMK.05/2016:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.
Menimbang pada PMK 132/PMK.05/2021 :
1. untuk melaksanakan penyaluran anggaran bantuan pemerintah pada kementerian negara/lembaga
dan berdasarkan kewenangan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
2. untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan dan akuntabilitas pertanggungjawaban atas
penyaluran anggaran bantuan pemerintah, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerinta pada Kementerian Negara/Lembaga.
Mengingat pada PMK 132/PMK.05/2021:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan.
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah.
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Detil perubahan dapat dilihat pada bagian berikut:
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 1
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan se bagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri /Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
5. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
6. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/ atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
7. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar
8. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga
9. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu .
10. Uang Persediaan yang selanjutrtya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
11. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah· uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
12. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
13. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penenma hak/ Bendahara Pengeluaran
14. Bank/Pos Penyalur adalah bank/pos mitra kerja sebagai tempat dibukartya rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah.
15. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Tetap
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 2
Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pengalokasian , pencairan, penyaluran dan pertanggungjawaban Anggaran Bantuan Pemerintah yang tidak termasuk dalam kriteria Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari APBN.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
Tetap
Tetap
Pasal 3
Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. Pemberian penghargaan;
b. Beasiswa;
c. Tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya;
d. Bantuan operasional;
e. Bantuan sarana/ prasarana;
f. Bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan; dan
g. Bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
Tetap
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 4
(1) Pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Bantuan Pemerintah dalam bentuk pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Non Operasional .
(3) Bantuan Pemerintah dalam bentuk tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Gaji dan Tunjangan Pegawai Non PNS.
(4) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan sarana/ prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dan bantuan rehabilitasi/pembangunan gedung/bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/ Pemda.
(5) Bantuan Pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik Bantuan Pemerintah yang ditetapkan oleh PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dialokasikan pada Kelompok Akun Belanja Barang Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda.
Tetap
Tetap
Pasal 5
(1) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Anggaran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian Negara/Lembaga.
Tetap
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 6
(1) PA menyusun Pedoman Umum dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah.
(1) PA menyusun pedoman umum dan petunjuk teknis
dalam rangka penyaluran Bantuan Pemerintah.
(2) PA menunjuk Pejabat Eselon I yang bertanggung jawab terhadap program Bantuan Pemerintah dalam rangka menyusun petunjuk teknis penyaluran Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
Tetap
Pasal 7
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), paling sedikit memuat:
a. Dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
b. Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
c. Pemberi Bantuan Pemerintah;
d. Persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
e. Bentuk Bantuan Pemerintah;
f. Alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
g. Tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
h. Penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
i. Pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
J. Ketentuan perpajakan; dan
k. Sanksi.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (2), memuat:
1. dasar hukum pemberian Bantuan Pemerintah;
2. tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah;
3. pemberi Bantuan Pemerintah;
4. persyaratan penerima Bantuan Pemerintah;
5. bentuk Bantuan Pemerintah;
6. rincian jumlah Bantuan Pemerintah;
7. tata kelola pencairan dana Bantuan Pemerintah;
8. penyaluran dana Bantuan Pemerintah;
9. pertanggungjawaban Bantuan Pemerintah;
10. ketentuan perpajakan; dan
11. sanksi
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 8
(1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh KPA
(3) Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah
(4) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. Identitas penerima bantuan; b. Jumlah barang dan/ atau nilai uang; c. Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang
(1) PPK melakukan seleksi penerima Bantuan Pemerintah berdasarkan kriteria/persyaratan yang telah ditetapkan di dalam petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
(2) Seleksi penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sebelum tahun anggaran berjalan
(3) Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menetapkan Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah yang disahkan oleh
KPA
(4) Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pemberian Bantuan Pemerintah
(5) Penetapan Surat Keputusan oleh PPK dan pengesahan Surat Keputusan oleh KPA sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah DIPA berlaku efektif
(6) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibuat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk barang/jasa paling sedikit memuat:
Identitas penerima bantuan;
Jumlah barang/jasa; dan
Nilai nominal barang/jasa
b. untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang paling sedikit memuat:
Identitas penerima bantuan;
Nominal Uang; dan
Nomor rekening penerima bantuan untuk Bantuan Pemerintah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui mekanisme transfer
Tetap
Pasal 9
(1) Bantuan Pemerintah berupa pemberian penghargaan kepada penerima penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diberikan dalam bentuk: a. uang; b. barang; dan/ atau c. Jasa.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
( 3) Pemberian penghargaan dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan melalui mekanisme: a. Pembayaran Langsung (LS) ke rekening penerima penghargaan atau ke rekening Bendahara Pengeluaran; atau b. UP.
Tetap
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 10
(1) Dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa untuk pemberian penghargaan yang disalurkan dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c kepada penerima Bantuan Pemerintah, PPK menandatangani kontrak pengadaan barang dan/ atau jasa dengan penyedia barang dan/ atau jasa.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Pengadaan barang dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang
undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(3) Pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/ atau jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah.
(4) Pencairan dana pemberian penghargaan dalam rangka pengadaan barang dan/ atau jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyedia barang dan/ atau jasa melalui mekanisme LS.
(5) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang dan/ atau jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/ atau jasa sesuai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pemberian Penghargaan dalam bentuk barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf
b dan/ atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui mekanisme
pengadaan barang dan jasa dengan cara:
a. Kontraktual; atau
b. Swakelola.
(2) Pengadaan barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
(3) Pengadaan barang dan/atau Jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat termasuk pelaksanaan penyaluran barang dan/atau
jasa sampai dengan diterima oleh penerima Bantuan Pemerintah
(4) Pencairan dana dalam rangka pengadaan barang dan/atau Jasa yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penyedia barang/jasa; atau
b. UP
(5) Pelaksanaan penyaluran pemberian penghargaan dalam bentuk barang dan/atau Jasa kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. PPK; atau
b. Penyedia barang dan/atau Jasa perjanjian/kontrak.
Tetap
Pasal 11
(1) Bantuan Pemerintah berupa beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b diberikan kepada penerima beasiswa yang bukan Pegawai Negeri Sipil untuk pendidikan di dalam negeri atau di luar negeri.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Pemberian beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. uang pendidikan/kuliah;
b. biaya hidup;
c. biaya buku / diktat;
d. biaya penelitian; dan/ atau
e. biaya lain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pendidikan/ kuliah.
Tetap
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 12
(1) Pembayaran uang pendidikan/kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan biaya lain yang di butuhkan untuk pelaksanaan pendidikan / kuliah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf e diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penyelenggara pendidikan/ perkuliahan.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Pembayaran biaya hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b, biaya buku/ diktat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c, dan biaya penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf d diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima beasiswa melalui mekanisme LS.
(3) Dalam hal pembayaran secara langsung kepada penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran uang pendidikan/ kuliah dan biaya lainnya dapat dibayarkan ke rekening penerima beasiswa.
(4) Dalam hal tidak dapat dilakukan mekanisme LS, pembayaran beasiswa dapat menggunakan mekanisme UP.
Tetap
Tetap
Pasal 13
(1) Bantuan Pemerintah berupa tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c diberikan kepada guru atau penerima tunjangan lainnya yang bukan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Pemberian tunjartgan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA
Tetap
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 14
(1) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya kepada penerima Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat ( 1) dilaksanakan secara periodik.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Pembayaran secara periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
(3) Pembayaran tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan secara langsung dari rekening Kas Negara ke rekening penerima tunjangan profesi guru dan tunjangan lainnya melalui mekanisme LS.
Tetap
Tetap
Pasal 15
(1) Bantuan Pemerintah berupa bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, diberikan kepada Kelompok Masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Lembaga Pendidikan, Lembaga Keagamaan, dan Lembaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan lembaga Pemerintah atau lembaga Nonpemerintah.
(3) Pemberian bantuan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh PPK dan disahkan oleh KPA.
Tetap
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 16
(1) Pencairan bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerjasama antara PPK dengan penerima bantuan operasional yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan operasional yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi;
g. penyampaian laporan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan
h. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
(1) Tetap.
(2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
a. hak dan kewajiban kedua belah pihak;
b. jumlah bantuan operasional yang diberikan;
c. tata cara dan syarat penyaluran;
d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menggunakan bantuan
operasional sesuai rencana yang telah disepakati;
e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Pemerintah untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara;
f. sanksi; dan
g. penyampaian laporan pertanggungjawaban
bantuan kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran
Tetap
Pasal 17
Pencairan dana bantuan operasional diberikan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan operasional melalui mekanisme:
a. LS ke rekening penerima bantuan operasional; atau
b. UP.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
Tetap
Tetap
PMK 168/PMK.05/2015
PMK 173/PMK.05/2016
PMK 132/PMK.05/2021
Pasal 18
(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Berdasarkan Pedoman Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA menyusun Petunjuk Teknis penyaluran Bantuan Pemerintah
(2) Penentuan pencairan dana bantuan operasional secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(3) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional setelah perjanjian kerja sama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK;
b. Tahap II sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila dana pada Tahap I telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%; c. Tahap III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I dan Tahap II telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%;
d. Tahap IV sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhari dana bantuan operasional, apabila jumlah dana pada Tahap I sampai dengan Tahap III telah dipergunakan sekurang-kurangnya sebesar 80%.
(1) Pencairan dana bantuan operasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap.
(2) Pencairan dana bantuan operasional secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan paling banyak sampai dengan
4 (empat) tahap.
(3) Penentuan pencairan dana bantuan operasional secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan
mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan.
(4) Besaran pencairan dana bantuan operasional pada
setiap tahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPA.
(5) Pencairan dana bantuan operasional pada tahap
selanjutnya dilakukan setelah seluruh jumlah dana
bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang
sebesar 80% (delapan puluh persen).
Tetap
Pasal 19
